You Are Here: Home » Visi dan Misi

Visi dan Misi

VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas , profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya Demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  1. Membangun lembaga Penyelenggaraan Pemilu yang memiliki Kompetensi , Kredibilitas dan Kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR,DPD,DPRD,Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur , Adil , Akuntabel , Edukatif dan Beradab;
  3. Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap Peserta Pemilihan Umum secara Adil dan setara, serta menegakkkan Peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran Politik Rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan umum demi terwujudnya cita – cita masyarakat Indonesia yang Demokratis.

TUJUAN

  1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas Pelaksana Pemilihan umum;
  2. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban Politik Rakyat dalam Pemilihan Umum;
  3. Melaksanakan Undang – Undang di bidang Politik secara murni dan konsekuen;
  4. Meningkatkan dan kesadaran Rakyat yang tinggi tentang Pemilihan Umum yang Demokratis;
  5. Melaksanakan Pemilihan Umum secara langsung , umum , bebas , rahasia dan jujur dan adil.

SASARAN STRATEGIS

  1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi rakyat yang tinggi tentang Pemilihan umum yang Demokratis;
  2. Terjalinnya Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tertib;
  3. Terjaminnya perlakuan yang adil dan setara bagi Peserta Pemilihan Umum, Calon Anggota Legislatif, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Pejabat – Pejabat publik lain sesuai Undang – Undang;
  4. Terwujudnya organisasi pelaksana Pemilihan Umum yang memiliki sistem Administrasi yang efisien, efektif dan memenuhi standar kerja yang Profesional di seluruh tingkatan yang didukung dengan sistem komunikasi dan teknologi informasi yang menyangkut Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota;
  5. Tersedianya peta Politik Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang memadai.
Scroll to top